Pertemuan 13 : Etika dan Profesionalisme

1. Pengertian Etika dan Etika Profesi 

a. Pengertian Etika 
    Etika dipengaruhi oleh kehidupan manusia. Menurut Sumaryo (1995) etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti “adat istiadat yang baik”. Etika juga mencakup motif-motif pada seseorang dalam melakukan sikap tersebut. Yang mendasari tumbuhnya etika adalah sikap untuk saling menjaga kepentingan, keamanan dan kenyamanan sesama manusia sesuai dengan adat istiadat dan tidak bertentangan dengan hak asasi pada umumnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia etika memiliki arti: 
1) Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral. 
2) Kumpulan asal atau nilai yang berhubungan dengan akhlak 
3) Nilai benar atau salah dalam kelompok masyarakat. 
b. Pengertian Etika Profesi 
    Dalam perkembangannya etika sering kali diartikan sebagai kebiasaan sebuah kelompok masyarakat yang didasari dari sebuah kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang dapat menggambarkan sikap atau kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari pada umumnya. Profesi memiliki arti sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu bidang keahlian.
    Jadi dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah sikap etis yang harus dimiliki oleh setiap profesional sebagai sikap dalam menjalankan tugasnya dan merupakan bagian dari norma-norma dalam kehidupan manusia.
c. Prinsip Pada Etika Profesi 
    Dibawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut : 
1) Prinsip Tanggung Jawab : Setiap profesional harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan dan juga bertanggung jawab terhadap hasil dari pekerjaan tersebut. Seorang profesional juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang mungkin akan terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum. 
2) Prinsip Keadilan : Setiap profesional memiliki tuntutan untuk dapat mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. 
3) Prinsip Otonomi : Setiap profesional mempunyai kewenangan dan kebebasan di dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
4) Prinsip Integritas Moral : Integritas moral adalah sebuah kualitas dari kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang secara konsisten diterapkan dalam menjalankan profesinya. 

2. Profesi dan Profesionalisme

Belum ada kesepakatan mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas tentang apa yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang padahal profesinya tidak komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang terkenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan dan peradaban. Tiga Watak Kerja Profesionalisme, yaitu : 
a. Pekerjaan profesional dimaksudkan untuk mewujudkan kebajikan demi  menjunjung tinggi kehormatan profesi yang diembannya, dan mereka tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan upah materi. 
b. Pekerjaan seorang profesional harus didasarkan pada keterampilan teknis berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, eksklusif, dan berat. 
c. Pekerjaan seorang profesional yang diukur dari kualitas kendali dan kualitas moral harus tunduk pada suatu bentuk kode etik yang dikembangkan dan disepakati dalam organisasi profesi.

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme : 
a. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran pada peralatan tertentu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang tersebut. 
b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi dengan cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. 
c. Memiliki sikap berorientasi ke depan agar memiliki kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.

3. Etika Profesi 

    Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan,kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu Negara tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (code of conduct) profesi adalah : 
a. Standar etika mendefinisikan tanggung jawab kepada masyarakat luas. 
b. Standar etika membantu profesional profesional menentukan apa yang harus dilakukan jika mereka dihadapkan pada dilema etika di tempat kerja. 
c. Standar etika membiarkan profesi yang menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesional di masyarakat terhadap perilaku jahat anggota tertentu 
d. Standar etika mencerminkan/membayangkan ekspektasi moral masyarakat, dengan demikian standar etika memastikan bahwa anggota profesi akan mentaati hukum (kode etik) profesi dalam pelayanannya. 
e. Standar etika menjadi dasar untuk menjunjung tinggi perilaku dan integritas atau kejujuran para profesional. 
f. Harap diperhatikan bahwa kode etik profesi tidak sama dengan hukum (undang-undang). Tenaga ahli profesional yang melanggar sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya. 

4. Ciri-Ciri Profesi 

    Di dalam profesi terdapat beberapa ciri khas di dalamnya. Ciri khas atau sifat tersebut melekat di dalam profesi. Berikut ini adalah ciri ciri profesi yang dimaksud. 
a. Adanya Pengetahuan Khusus
    Ciri ciri profesi yang pertama adalah terdapat pengetahuan khusus. Umumnya, keahlian dan keterampilan ini dimiliki lantaran proses pendidikan, pelatihan atau suatu pengalaman yang sudah dijalani selama bertahun-tahun. 
b. Ada Standar dan Kaidah Moral yang Tinggi 
    Selanjutnya, profesi memiliki ciri berupa adanya kaidah dan standar moral yang tinggi. Umumnya, masing-masing perilaku di dalam profesi mendasarkan aktivitas dan perbuatannya kepada kode etik profesi. 
c. Mengabdi terhadap kepentingan masyarakat 
    Ciri yang selanjutnya dari profesi adalah terdapat unsur mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Maksudnya adalah, masing-masing pelaksana dari profesi harus meletakkan kepentingan pribadinya dan mengutamakan kepentingan yang terdapat di masyarakat. 
d. Terdapat izin untuk menjalankan profesi 
    Selain itu, profesi juga memiliki ciri ada izin khusus untuk menjalankan sebuah profesi tertentu. Disadari atau tidak, setiap profesi akan bersinggungan dengan kepentingan yang ada di masyarakat. Sehingga, berbagai nilai kemanusiaan seperti keselamatan, kelangsungan hidup, keamanan dan sebagainya yang menuntut sebuah profesi memperoleh izin khusus. 
e. Dijalankan oleh kaum professional 
    Ciri selanjutnya dari suatu profesi adalah dijalankan oleh anggota yang merupakan kaum profesional. Setiap profesi memang harus dilakukan secara profesional. Tidak bisa semena-mena dan harus mengikuti tugas serta aturan yang berlaku. Maka, yang bisa menjalani sebuah profesi dengan baik adalah para kaum profesional.

5. Etika Profesi di Bidang IT 

    Dalam bidang IT kode etik profesi melingkupi prinsip atau norma-norma yang berkaitan dengan hubungan profesional atau dengan client. Profesi IT memiliki 2 sisi, yaitu dapat berguna dan bermanfaat bagi banyak orang dengan memudahkan mendapatkan informasi dan bisa juga menjadi sebuah kejahatan bagi sosial karena dapat digunakan untuk tindak kriminal seperti pembobolan rekening bank milik orang lain dan penyebaran berita-berita bohong. Berikut merupakan ciri-ciri seorang profesional IT, seperti: 
a. Terampil dalam menggunakaan peralatan yang berkaitan dengan dengan bidang profesi IT. 
b. Sudah berpengalaman untuk menganalisa software, program atau aplikasi. 
c. Memiliki jiwa disiplin kerja 
d. Dapat bekerja sama dengan baik 
e. Cepat tanggap atas keluhan masalah dari klien 
f. Mampu menerapkan pendekatan disipliner.

6. Etika Penggunaan Teknologi Informasi 

  Etika dapat didefinisikan sebagai suatu standar yang dipercaya, atau pemikiran yang dimiliki oleh suatu individu, kelompok, atau masyarakat. Etika dapat sangat berbeda pengertianya pada setiap kelompok masyarakat. Karakteristik etika yang lebih spesifik dalam dunia komputer diperkenalkan oleh seorang profesor dari Darmouth pada tahun 1985 yaitu James H. Moor yang mendefinisikan etika komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan dalam menggunakan teknologi tersebut. 
    Khusus untuk pembuatan perangkat lunak yang didasari pada teknikteknik pemrograman terstruktur dan logika, James Moor memperkenalkan tiga alasan utama mengapa etika diperlukan: Logical Malleability (Kelenturan Logika), Transformation Factor (Faktor Transformasi), dan Invisibility Factor (Faktor Tak Kasat Mata) :
a. Kelenturan Logika 
Maksud dari kelenturan logika adalah bahwa aplikasi pada komputer akan melakukan hal-hal yang dikehendaki oleh pembuat aplikasi tersebut, yaitu programmer. Programmer mempergunakan hasil analisanya untuk menangkap kebutuhan dari pengguna (users) sebagai sebuah landasan dalam merancang dan konstruksi aplikasi yang dibuatnya. 
b. Faktor Transformas
Kehadiran komputer dalam dunia bisnis tidak hanya berhasil meningkatkan pesatnya kinerja suatu perusahaan, tetapi secara langsung telah melakukan perubahan terhadap cara masyarakat dalam menjalankan aktivitas atau aktivitasnya sehari-hari (transformasi). Transformasi ini terjadi pada level manajemen puncak dimana peran komputer semakin besar dalam proses pengambilan keputusan. Konsep etika yang berkembang dalam transformasi ini karena adanya pergeseran paradigma dan dalam melakukan transaksi bisnis sehari-hari, baik antar komponen internal perusahaan maupun dengan faktor eksternal lainnya. 
c. Faktor Tak Kasat Mata 
    Di mata pengguna atau user, komputer akan bekerja sesuai dengan aplikasi yang diinstalasi. Ada tiga operasi dasar internal yang dilakukan oleh para programmer dalam membangun kotak hitam tersebut : 1) Nilai-nilai pada pemrograman, yang tak terlihat yang merupakan tolak ukur yang digunakan oleh programmer untuk membangun aplikasinya. 
2) Perhitungan yang tak terlihat, yang merupakan kumpulan dari formula-formula dalam pengolahan data menjadi informasi, yang kemudian akan digunakan oleh bagian manajemen dalam mengambil keputusan. 
3) Penyalahgunaan yang tak terlihat, merupakan kemungkinan dikembangkannya sebuah program atau algoritma yang melanggar  hukum seperti penggelapan pajak, pembocoran rahasia internal (matamata), manipulasi perhitungan, dan lain sebagainya. Faktor tak kasat mata merupakan sebuah kesempatan yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan karena seperti halnya hubungan antara pasien dan dokter, seringkali perusahaan menyerahkan seutuhnya pengembangan aplikasi kepada para programmer yang ditunjuk.

7. Isu-Isu Penyalahgunaan Komputer

    Dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini, teknologi informasi memiliki pengaruh yang sangat besar. Teknologi informasi disini memiliki 2 sisi yaitu legal dan ilegal, atau baik dan buruk, sehingga mau tidak mau berkaitan dengan etika. Apa yang tidak etis belum tentu ilegal. Dalam banyak situasi seseorang atau organisasi dihadapkan pada pilihan, etika tidak mempertimbangkan apakah itu melanggar hukum atau tidak. Banyaknya aplikasi dan meningkatnya penggunaan TI telah menimbulkan berbagai masalah etika, yang dapat dikategorikan menjadi empat jenis: 
a. Isu privasi 
Privasi sering disalahgunakan dengan memantau email, memeriksa komputer orang lain, memantau perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan dan penyebaran informasi mengenai berbagai aktivitas individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain dengan pandangan komersial. Privasi informasi merupakan hak untuk menentukan kapan dan sejauh mana informasi tentang diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku pada individu, kelompok, dan institusi. 
b. Isu akurasi 
Merupakan otentikasi, kebenaran, dan keakuratan informasi yang dikumpulkan. 
c. Isu property 
Properti atau sebutan lain adalah kepemilikan dan nilai informasi (Hak Kekayaan Intelektual). Hak Kekayaan Intelektual paling umum yang terkait dengan TI adalah perangkat lunak. Menyalin/membajak perangkat lunak adalah hak cipta dan merupakan masalah besar bagi vendor, serta untuk karya intelektual lainnya seperti musik dan film. 
d. Isu aksesibilitas 
Merupakan hak untuk dapat mengakses informasi dan membayar biaya untuk mengaksesnya. Ini juga masalah masalah keamanan sistem dan informasi.

Previous Page Next Page

0 Komentar