Pertemuan 12 : Privacy dan Kejahatan Komputer
1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang
melibatkan pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan,
dan penuntutan mereka. Dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer
ke berbagai ranah baru, pengertian kejahatan komputerpun berubah
pengertiannya. Dengan adanya aplikasi komputer yang digunakan tidak hanya
di komputer. Kejahatan komputerpun meluas ke berbagai bidang contohnya
telekomunikasi, baik digunakan langsung maupun tidak langsung.
Yang sangat sesuai untuk mendefiniskan kejahatan komputer pada saat
sekarang ini adalah segala tindakan ilegal yang menggunakan pengetahuan
komputer yang ditujukan untuk perbuatan kejahatan atau melanggar hukum. Contoh dari kejahatan komputer antara lain pencurian hardware dan software,
manipulasi data, mengakses sistem tanpa izin atau ilegal dan masih banyak
lagi.
Kejahatan komputer terus berkembang sejalan dengan perkembangan
teknologi, salah satunya adalah penyebaran virus komputer. Contoh beberapa
virus komputer yaitu :
a. Worm
Adalah virus yang memiliki sifat seperti parasite karena dapat
memperbanyak dirinya sendiri yang jika dibiarkan terus menerus akan
membuat penyimpanan pada komputer penuh, yang kemudian
menyebabkan sistem pada komputer menjadi mudah rapuh. Tidak hanya
memperbanyak dirinya, Worm juga dapat membuat file yang tidak berguna pada suatu komputer yang terjangkit.
b. Trojan
Virus ini pun mampu untuk mencuri dan mengendalikan data yang ada di
dalam komputer. Biasanya virus ini menyebar ke komputer yang terhubung
dengan internet, seperti melalui e-mail ataupun data pribadi lainnya seperti
yang tidak dikunci dengan password. Pada awalnya Trojan tidak dimasukan
ke dalam kategori virus. Namun karena sifatnya sangat mengganggu,
akhirnya Trojan dimasukan ke dalam golongan virus komputer.
c. Multipartite Virus
Merupakan jenis virus komputer yang bersembunyi pada RAM komputer.
Virus ini akan menginfeksi sistem operasi tertentu dan jika tidak segera
ditangani akan menyebar dan menginfeksi hardisk. Virus ini sangat
berbahaya bagi RAM karena menyerang secara cepat dan dapat
memformat hardisk dan menyebabkan beberapa aplikasi tidak dapat
terbuka.
d. FAT Virus
FAT virus atau File Allocation Table virus, yang sesuai dengan namanya
adalah virus yang mampu merusak file-file tertentu. Biasanya virus ini
bersembunyi pada lokasi penyimpanan pribadi. Virus ini mempunyai cara
kerja yang unit, seperti menyembunyikan file-file penting yang seolah-olah file tersebut sudah terhapus atau hilang karena sulit atau bahkan tidak
dapat ditemukan.
e. Virus Backdoor
Virus ini biasanya memiliki bentuk yang serupa dengan file yang baik-baik
saja. Virus ini lebih menyerang pada mekanisme yang bisa dipakai atau
dapat mengakses sistem, jaringan atau apalikasi. .
f. Web Scripting Virus
Virus ini sama seperti Trojan yang awalnya tidak dimasukan dalam kategori
virus, namun Web Scripting Virus ini adalah sebuah kode program dimana
digunakan untuk menjalankan konten yang ada di dalam suatu website.
Sifat dari virus ini dianggap sangat menggangu program pada komputer
yang oleh sebab itu dimasukan ke dalam virus komputer.
g. Memory Resident
Virus
Ini adalah virus yang sengaja diciptakan yang ditujukan untuk menginfeksi
dan merusak RAM. Jika suatu komputer sudah terjangkit oleh virus ini maka
beberapa program pada komputer akan mulai terganggu dan menjadi
lambat.
h. Companion Virus
Virus ini bertujuan untuk mengganggu data pribadi pemilik komputer. Virus
ini biasanya bersembunyi pada hardsik, sehingga cukup sulit untuk
ditemukan atau sulit terdeteksi.
i. Directory Virus
Virus ini menyerang dan menjangkit file yang memiliki format exe, yang cara
kerjanya dengan membuat file dengan format tersebut menjadi error saat
digunakan atau bahkan hilang tanpa alasan yang jelas.
j. Macro Virus
Virus ini sering kali dibuat dengan sengaja dengan menggunakan bahasa
pemrograman suatu aplikasi, bukan dari suatu bahasa pemrograman sistem
operasi.
k. Spam/Spamming
Spam adalah tindakan mengirimkan iklan atau pesan melalui email atau
pesan elektonik lainnya, tanpa izin atau tidak dikehendaki.
Kejahatan komputer dengan cara carding bisa juga dikategorikan sebagai
pencurian yang bersifat digital. Carding adalah aktifitas belanja secara ilegal
dengan menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain.
m. Phishing
Phishing adalah kegiatan menipu pengguna internet sehingga mereka
dengan tidak sadar memberikan informasi penting seperti data diri, password dan lainnya.
n. Hacking
Hacking adalah kegiatan mengakses sistem milik pihak lain melalui sistem
operasional lain yang dilakukan oleh hacker. Hacking bisa digunakan untuk
tujuan baik ataupun tujuan buruk yaitu kejahatan.
o. Cracking
Jika hacking bisa betujuan baik atau jahat, maka cracking bisa dikatakan
adalah lebih menjurus tindakan kejahatan. Kegiatan cracking biasanya
merusak bahkan mengambil data atau informasi penting. Cracking
cenderung meretas suatu sistem atau program hanya untuk kesenangan
tersendiri.
2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan
komputer, antara lain :
a. Meningkatnya penggunaan internet
Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan komputer. Hal ini
dapat terjadi karena banyaknya komputer yang tersambung dengan
internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet pada komputer
mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer.
b. Transisi dari single vendor ke multi vendor
Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus menguasai tidak
hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai banyak aplikasi dari
berbagai vendor. Dengan kata lain kita kekurangan sumber daya yang
mengerti tentang network security.
c. Mudahnya mendapatkan software
Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya, bahkan bisa di
download menggunakan internet. Softaware yang dapat di downloadpun
beragam, baik yang bertujuan positif ataupun negatif.
d. Meningkatnya kemampuan pengguna (user)
Dengan mudahnya mendapatkan software, para pengguna dapat
mempelajari suatu program dengan mudah dan memiliki keinginan untuk
mencobanya. Para pengguna umumnya melakukan tindak kejahatan
komputer ini hanya bertujuan untuk menguji kemampuan dan kepuasan diri.
e. Penegakan hukum yang lemah
Di Indonesia kita memiliki Undang-Undang ITE namun pada
implementasinya masih belum maksimal dan sering kali terlalu dipaksakan
3. Keamanan Komputer
Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam
mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari
adanya pencurian informasi.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan
komputer adalah :
a. Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada
sembarang orang.
b. Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara
berkala.
c. Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar
tidak masuk ke dalam komputer.
d. Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda
masuk ke suatu website yang terasa janggal.
e. Buatlah backup data secara berkala.
4. Kejahatan Komputer di Masyarakat
Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer,
tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada
posisi masyarakat menjadi korban dimana mereka dirugikan baik dengan
kehilangan data-data, ataupun material seperti penipuan yang
mengatasnamakan undian dan harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan sejenisnya. Kasus-kasus yang sering terjadi dimana
masyarakat sebagai pelaku antara lain :
a. Penyebaran informasi yang tidak benar.
b. Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online
yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta.
c. Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun
pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya.
d. Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi.
5. Privacy
Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain
ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian
privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap
orang. Dan ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat
adanya batasan privacy. Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Privacy fisik
Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai
waktu, ruang dan property milik pribadi.
b. Privacy informasi
Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja
informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang
bersifat pribadi (privacy) baiknya hanya dapat diakses oleh user yang
berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.
Contoh pelanggaran privacy :
a. Membajak akun sosial media orang lain.
b. Menyebarluaskan data pribadi milik orang lain tanpa seizing pemilik.
c. Memperjualbelikan data pelanggan dari satu perusahaan ke perusahaan
lain.
d. Pemalsuan identitas pada media sosial yang ditujukan untuk penipuan.
6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya
Untuk menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat,
Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kejahatan
komputer yaitu UU ITE. Undang- undang tersebut antara lain Undang-undang
No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok:
a. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
1) Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal
- Kesusilaan.
- Perjudian.
- Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- Pemerasan dan pengancaman.
- Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen.
- Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
- Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:
- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
- Gangguan terhadap sistem elektronik.
3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.
4) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
5) Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.



0 Komentar