Pertemuan 14 : Etika Penggunaan Komputer
1. Etika Dalam Penggunaan Komputer
Dalam menggunakan komputer tentunya kita harus memiliki etika. Etika
diperlukan untuk tetap terjaga keseimbangan dalam kehidupan bersama.
Karena saat ini komunikasi semua sudah serba digital, dengan adanya sosial
media jadi membuat masyaralat luas dapat dengan mudah mendapatkan
informasi dengan cepat. Apabila tidak memiliki etika dalam penggunaannya
maka masyarakat akan semena-mena dan menggunakannya secara tidak
bijak.
2. Moral, Etika dan Hukum
a. Moral : ajaran tentang pahala perbuatan dan perilaku, akhlak yang dimiliki
oleh semua orang. Seseorang dikatakan bermoral jika memiliki kesadaran
untuk menerima dan menjalankan peraturan yang berlaku serta memiliki
sikap atau perilaku yang sesuai dengan nilai moral yang tinggi di
lingkungannya.
b. Etika : standar daripada penilaian moral.
c. Hukum : rangkaian sistem yang mengandung aturan-aturan dalam
berkehidupan
3. Perlunya Budaya dan Etika
Perilaku mencerminkan budaya dan etika seseorang. Untuk dapat mencapai budaya dan etika yang baik maka, bisa dilakukan dengan tiga cara,
yaitu :
a. Corporate credo, yaitu perusahaan memiliki sebuah pernyataan tentang nilai
yang menjunjung tinggi etos kerja di perusahaan.
b. Program etika, yaitu perancangan aktifitas guna memberi arahan kepada
karyawan untuk menerapkan sistem credo.
c. Perusahaan harus memiliki bukti kode etik dalam bentuk draft sebagai acuan
karyawan dalam menerapkan credo.
4. Etika dan Jasa Informasi
Etika komputer adalah analisis sifat dan dampak teknologi komputer,
serta perumusan dan pembenaran kebijakan penggunaan teknologi secara etis.
Manajer yang bertanggung jawab atas etika komputer adalah CIO.
Etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama yaitu :
a. CIO harus waspada dan sadar tentang bagaimana komputer mempengaruhi
masyarakat.
b. CIO harus memajaki dengan merumuskan kebijakan yang memastikan
bahwa teknologi tersebut sesuai.
Alasan pentingnya etika komputer Menurut James H.
Moor ada tiga alasan utama tingginya minat masyarakat terhadap komputer,
yaitu :
a. Fleksibilitas logika, adalah kemampuan memprogram komputer untuk
melakukan apapun yang kita inginkan.
b. Faktor transformasi, adalah komputer berubah secara drastis cara kita
melakukan sesuatu.
c. Faktor yang tidak terlihat, adalah semua operasi komputer tidak terlihat.
Faktor ini membuka peluang untuk nilai pemrograman yang tidak
terlihat, perhitungan kompleks yang tidak terlihat.
5. Hak Sosial dan Komputer
Masyarakat memiliki hak tertentu dengan penggunaan komputer, yaitu :
a. Hak atas komputer :
1) Hak atas akses komputer
2) Hak atas keahlian komputer
3) Hak atas spesialis komputer
4) hak atas pengambilan keputusan komputer
b. Hak atas informasi :
1) Hak atas privasi
2) Hak atas akurasi
3) Hak atas kepemilikan
4) Hak atas akses
6. Kontrak sosial jasa informasi
Layanan informasi mengadakan kontrak dengan
individu dan kelompok yang menggunakan atau mempengaruhi keluaran
informasi mereka. Kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala hal yang
dilakukan oleh layanan informasi. Kontrak tersebut, menyatakan bahwa :
a. Komputer tidak akan digunakan untuk mengganggu privasi orang lain.
b. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer.
c. Kekayaan intelektual akan dilindungi.
d. Komputer dapat diakses oleh masyarakat sehingga anggota masyarakat
terlindungi dari ketidaktahuan informasi.
7. Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa Inggris patent, yang aslinya berasal
dari kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan
juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang
Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
(Penemu) atas Invensi (Penemuannya) di bidang teknologi yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya di lokasi
tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di
beberapa negara atau kawasan, seseorang harus mengajukan permohonan
paten di negara atau kawasan tersebut. Subjek yang bias dipatenkan:
a. Proses, termasuk algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya.
b. Mesin, termasuk perkakas dan perlengkapan.
c. Barang yang diproduksi dan digunakan, termasuk alat mekanik, alat
elektronik dan komposisi bahan seperti kimia, obat, DNA, RNA, dan
sebagainya.
8. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan ide
atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah "hak untuk menyalin
sebuah karya". Hak cipta juga dapat mendukung pemegang hak untuk
membatasi penyalinan ilegal suatu karya. Secara umum, hak cipta memiliki
jangka waktu tertentu.
Karya-karya ini dapat mencakup puisi, drama dan karya
tulis lainnya, film, karya koreografi (tari, balet, dll.), Komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi dan (di yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak
Cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang sedang berlaku.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
9. Merek Dagang
Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang
terkait dengan produk/jasa dan menciptakan makna psikologis/asosiatif. Secara
konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain,
gambar, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen ini. Di Indonesia, hak merek
dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat
diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
10. Pengertian Etika Komputer
Yaitu nilai atau asas yang berkaitan dengan penggunaan komputer.
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos. Interaksi manusia dnegan
komputer yang semakin tinggi menajdikan etika komputer harus benar-benar
diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
11. Isu-Isu dalam Etika Komputer
a. Apakah Kejahatan Komputer (Cyber Crime) akan semakin pesat seiring
semakin psatnya penggunaan komputer?
b. Apakah dengan semakin berkembangnya teknologi dalam bidang ecommerce dapat mempengaruhi kondisi perekonomian di lingkungan
masyarakat?
c. Apakah dengan penggunaan internet masyarakat bisa di control agar
tidak melakukan berbagai pelanggaran, contohnya seperti pembajakan?
12. Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet
Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam
menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain :
a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet.
b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet.
c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya.
d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain.
e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.
13. Etika-Etika dalam Menggunakan Internet
Etika-etika dalam menggunakan internet, adalah :
a. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi
seseorang / pihak lain.
b. Jangan sombog, sok, merasa paling benar, egois, kasar, jorok, dan hal
buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
c. Tulislah sesuai dengan aturan standar. Artinya jangan menulis dengan
huruf kapital semua (karena akan muncul sebagai ekspresi marah), atau
penuh dengan singkatan yang tidak biasa yang mungkin tidak dipahami
orang lain (bisa jadi salah paham).
d. Tidak membeberkan hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya
yang dapat membuka peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab
untuk memanfaatkannya.
e. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan pribadi yang
juga bersifat pribadi, jangan tampilkan di forum.
f. Jangan menyebarkan berita/informasi jika tidak logis dan kebenarannya
tidak pasti, karena bisa jadi berita/informasi tersebut adalah hoax. Selain
mempermalukan diri sendiri, orang lain bisa tertipu oleh berita/informasi
tersebut jika ternyata hanya hoax.
g. Jika ingin menyampaikan kritik, lakukan dengan pesan pribadi, jangan
dilakukan di depan forum karena dapat menyinggung perasaan atau
minder dengan orang yang dikritik.
h. Selalu perhatikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya, Anda tidak
boleh terlibat dalam perampokan/penyebaran data dan informasi berhak
cipta.
i. Jika mengutip teks, gambar, atau apapun yang dapat/diizinkan untuk
diterbitkan ulang, selalu kutip sumber daya.
j. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi.
14. Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat pesat. Dengan
perkembangan ini diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Untuk menjadi manusia seutuhnya, tidak cukup hanya mengandalkan IPTEK, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode
etik IPTEK dan kehidupan. Saat manusia jauh dari nilai, kehidupan ini akan
terasa kering dan hampa. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan dan teknologi
yang dikembangkan manusia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kehidupan
dan keluhuran. Penilaian seorang ilmuwan yang mungkin salah dan
menyimpang dari norma harus diselamatkan dengan etika yang dapat
menjamin tanggung jawab bersama, yaitu pemerintah, masyarakat, dan
ilmuwan itu sendiri. Contohnya seperti :
a. Membuat para pemangku pendidikan agar lebih mengeskplorasi diri dalam
perkembangan teknologi.
b. Siswa dapat dengan mudah menggunakan media pembelajaran dengan
diberikan aturan dalam berkomentar dengan baik.
15. Contoh Kasus dalam Etika Komputer dan Teknologi
Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam
menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain :
a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet.
b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet.
c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya.
d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain.
e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.
Berikut ini ada beberapa contoh kasus pelanggaran etika dalam
penggunaan media internet, yaitu:
a. The 414s pada tahun 1983, pertama kali FBI menangkap kelompok
kriminal komputer The 414s (414 adalah kode area lokalnya) yang berbasis
di Milwaukee, AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker membobol 60
komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer
milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
b. Pelanggaran Situs KPU Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah
(25 tahun), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta
berhasil membobol website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di
www.http://tnp.kpu.go.id dan merubah nama-nama partai di dalamnya
menjadi nama-nama unik.
c. Pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer yang
diberitakan dalam “Suara Pembaruan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua
orang mahasiswa membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta
sebesar Rp. 372.100.000,00 menggunakan komputer.
16. Posisi Duduk yang Benar Saat Menggunakan Komputer
Saat menggunakan komputer dengan cara yang benar akan
memberikan kenyamanan saat bekerja. Duduk di depan komputer terlalu lama
dapat menyebabkan sakit punggung serta kelelahan. Belum lagi jika anda
duduk di posisi yang salah, bukan hanya punggung yang sakit tetapi postur
tubuh anda juga kurang sempurna, bahkan mengakibatkan bungkuk di usia
yang masih muda. Jika pekerjaan anda mengharuskan anda untuk duduk
dalam waktu lama di depan komputer, sangat penting untuk memberikan
layanan yang terbaik. Posisi Meja Komputer yang nyaman :
a. Posisikan keyboard dengan cara yang membuat lengan rileks dan nyaman.
b. Jaga siku anda dengan meja pada sudut 90 derajat.
c. Pergelangan tangan dalam posisi netral, lurus dan nyaman.
d. Saat mengetik, usahakan pergelangan tangan anda dalam posisi tetap,
tetapi anda dapat meraih tombol keyboard dengan jari anda.
e. Letakkan mouse dekat dengan keyboard, sehingga anda tidak kesulitan
menggerakkan tangan terlalu jauh untuk mempertahankannya
17. Posisi Monitor Komputer
Berikut ini posisi monitor komputer yang benar pada saat digunakan :
a. Tidak ada yang menghalangi anda dengan monitor yang menyebabkan
monitor tidak terlihat dengan baik karena kotoran atau debu.
b. Sesuaikan kecerahan dan ketajaman gambar monitor yang tepat untuk
mata anda.
c. Sesuaikan posisi monitor agar tidak memantulkan cahaya yang
menyilaukan.
d. Atur posisi atas layar monitor sejajar atau sedikit di bawah mata.
e. Jarak antara mata dan monitor berada pada kisaran 0,5 hingga 0,6 meter.
18. Isu terkait dengan etika penggunaan komputer
a. Terkait dengan Pekerjaan
b. Terkait dengan Bidang Kesehatan
c. Terkait dengan Pengendalian pusat
d. Terkait dengan Sebuah Tanggung Jawab
e. Terkait dengan Citra diri dari manusia
f. Terkait dengan Etika dan Profesionalismenya
g. Terkait dengan Kepentingan Nasional
h. Terkait dengan Kesenjangan Sosial
i. Terkait dengan kesenjangan Keahlian
19. Langkah Dalam membuat isu dan masalah social
Berikut adalah tata cara membuat isu dikalangan masyarakat mengenai
penggunaan komputer dan teknologi, anatar alain adalah :
a. Menyusun apa saja isu sosial yang sedang terjadi saat ini.
b. Menyusun daftar aplikasi apa saja atau lingkup apa saja yang akan
dibahas.
c. Menggabungkan kedua cara di atas.
0 Komentar