Pertemuan 10 : Sistem E-Commerce dan E-Business
1. Definisi E-Commerce
Merupakan cara perdagangan elektronik meliputi aktifitas jual beri suatu
barang atau penyebaran serta pemasaran barang dan jasa lewat media
elektronik. Electronic commerce, biasanya ditulis sebagai E-commerce, adalah
perdagangan produk atau jasa menggunakan jaringan komputer, seperti
internet.
E-commerce dapat diartikan sebagai pertukaran barang dan jasa yang
biasa dilakukan oleh orang atau suatu organisasi yang independen yang
didukung oleh penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
kuat dan infrastruktur jaringan standar global secara komprehensif. Pada
prosesnya keamanan data dan privasi data serta kepatuhan terhadap hukum
dan kebijakan serta prosedur lainnya, tentu saja harus dijamin.
Menurut Zwass (2014) menjelaskan e-commerce berasal dari apa yang
disebut 5-C-model. yaitu :
a. Commerce : Persayaratan transaksi dan fasilitas transaksi tertentu karena adanya
kecocokan antara pemasok dan pelanggan dalam sebuah marketplace.
b. Collaboration : Individu maupun perusahaan akan membentuk jaringan yang cukup luas
karena dihubungkan oleh Web. Dengan adanya web, maka kolaborasi
antara individu maupun perusahaan yang terlibat akan tecipta menembus
ruang dan waktu.
c. Communication : Web yang berperan sebagai media interaktif, telah melahirkan sebuah
Multiplisitas.produk.media.
d. Connection : Jaringan atau networking digunakan untuk melakukan suatu pemasaran
produk maupun proses perdagangan dengan melibatkan internet sebagai
jaringan utama agar bisa mengakses platform-platform e-commercee.
e. Computation : Infrastruktur daripada suatu jaringan atau networking menjadi suatu utilitas
untuk menjalankan proses jual beli melalui e-commerce.
2. Model Bisnis yang Berkaitan dengan E-Commerce
Bisnis berbasis internet, dalam bab ini kita daftar beberapa kegiatan
bisnis yang khas, yang didasarkan pada internet. E-commerce pelaku bekerja
sama dengan perusahaan tersebut dan menggunakannya sebagai penyedia
layanan tertentu.
a. Access Provider : Access Provider berfungsi untuk memastikan pengguna ecommerce bisa akses (teknis) atau tersambung ke internet.
b. Search Engine : Pada proses e-commerce menggunakan search engine yang
merupakan perangkat lunak dan sudah pasti harus terkoneksi dengan
internet terlebih dahulu agar bisa digunakan.
c. Online Shop : Online shop merupakan situs jual beli online, pada situs tersebut
pembeli dapat membeli barang keperluannya secara online tanpa harus
bertemu langsung dengan penjual.
d. Content Provider (Penyedia Konten) : Content Provider dapat juga disebut sebagai pedagang informasi
yang menawarkan konten secara digital seperti informasi, musik, dokumen,
berita.
e. Online Marketplace / Electronic Mall : Sebuah pasar online adalah sebuah situs web, di mana pemasok
dan calon pelanggan dapat datang bersama-sama seperti di pasar nyata di
sebuah kota kecil.
f. Virtual Community (Komunitas Virtual) : Sebuah komunitas virtual adalah platform untuk komunikasi dan
pertukaran pengalaman.
g. Information Broker : Sebuah informasi broker mengumpulkan dan memberikan informasi,
misalnya informasi sehubungan dengan produk, harga, availability atau data
pasar, data ekonomis, informasi teknis.
h. Transaction Broker : Broker transaksi adalah seseorang atau organisasi untuk
mengeksekusi transaksi penjualan.
i. Online service provider/cloud service provider (CSP) : Penyedia layanan online menyediakan layanan yang dapat
dijalankan secara elektronik, misalnya layanan perangkat lunak aplikasi atau layanan infrastruktur ICT seperti layanan penyimpanan atau
pencadangan.
3. Kerugian dan Keuntungan E-Commerce
![]() |
| Tabel Keuntungan dan Kerugian e-Commarce |
4. Jenis Bisnis E-Commerce
Revolusi industri dibandingkan dengan evolusi masyarakat informasi dalam hal konsekuensinya. Bisnis elektronik berarti memulai, menata, dan melaksanakan proses bisnis elektronik. Berikut adalah jenis-jenis bisnis E-commerce :
a. Consumer to Consumer (C2C) : Transaksi barang atau jasa yang
dilakukan konsumen ke konsumen. C2C dibagi dalam 2 model yaitu
marketplace dan classifed. Dalam model marketplace, konsumen sebagai
penyedia barang dan jasa membutuhkan platform sebagai wadah
transaksi/pihak ke-3. Di dalam platform tersebut, konsumen yang bertindak
sebagai penjual dapat memposting berbagai barang atau jasa yang dapat
dibeli oleh konsumen lainnya dengan cara Transaksi non tunai.
b. Consumer to Business (C2B) : Transaksi jual beli produk atau jasa
dilakukan dari konsumen/perorangan kepada perusahaan.
c. Consumer/Citizen to Administrator/Government (C2A) : proses transaksi
elektronik yang dilakukan individu kepada Lembaga pemerintah.
d. Business to Consumer (B2C) : proses transaksi yang dilakukan antara
produsen barang atau jasa langsung kepada konsumen akhir.
e. Business to Business (B2B) : proses transaksi online yang dilakukan antar
perusahaan atau jenis usaha barang atau jasa secara tender atau lelang.
f. Business to Administration/Government (B2A) : E-Commerce yang
menjual produk atau jasa kepada lembaga pemerintahan melalui sistem
tender.
g. Administration/Government to Consumer (A2C) : pemerintah
membangun dan menerapkan portofolio teknologi informasi dengan tujuan
memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat.
h. Administration/Government to Business (A2B) : membentuk lingkungan
bisnis yang kondusif secara online agar perekonomian sebuah negara
berjalan dengan semestinya.
i. Administration/Government to Administration/Government (A2A) :
kebutuhan interaksi antara satu pemerintah dengan pemerintah lainnya
setiap harinya dilakukan secara online.
Sistem Pembayaran melalui E-Commerce memerlukan suatu
persyaratan yang mencangkup :
a. Konfidensialitas untuk menjamin bahwa konsumen, pedagang dan informasi
transaksi pembayaran tetap konfidensial.
b. Integritas dari semua data yang ditransmisikan melalui jaringan publik
seperti internet.
c. Otentikasi dari pihak pembeli maupun pihak pedagang.
d. Keamanan berkaitan dengan perlindungan atau jaminan keamanan dari
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
e. Mekanisme privacy untuk pertukaran informasi yang sifatnya umum
maupun pertukaran data pembayaran.
f. Divisibilitas, berkaitan dengan spesifikasi praktis transaksi baik untuk
volume besar maupun transaksi skala kecil.
g. Interoperabilitas dari perangkat lunak, maupun jaringan dari penerbit kartu
kredit dan perbankan.

0 Komentar