Pertemuan 10 : Sistem E-Commerce dan E-Business

1. Definisi E-Commerce

    Merupakan cara perdagangan elektronik meliputi aktifitas jual beri suatu barang atau penyebaran serta pemasaran barang dan jasa lewat media elektronik. Electronic commerce, biasanya ditulis sebagai E-commerce, adalah perdagangan produk atau jasa menggunakan jaringan komputer, seperti internet. 
    E-commerce dapat diartikan sebagai pertukaran barang dan jasa yang biasa dilakukan oleh orang atau suatu organisasi yang independen yang didukung oleh penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang kuat dan infrastruktur jaringan standar global secara komprehensif. Pada prosesnya keamanan data dan privasi data serta kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan serta prosedur lainnya, tentu saja harus dijamin. 
    Menurut Zwass (2014) menjelaskan e-commerce berasal dari apa yang disebut 5-C-model. yaitu : 
a. Commerce : Persayaratan transaksi dan fasilitas transaksi tertentu karena adanya kecocokan antara pemasok dan pelanggan dalam sebuah marketplace. 
b. Collaboration : Individu maupun perusahaan akan membentuk jaringan yang cukup luas karena dihubungkan oleh Web. Dengan adanya web, maka kolaborasi antara individu maupun perusahaan yang terlibat akan tecipta menembus ruang dan waktu. 
c. Communication : Web yang berperan sebagai media interaktif, telah melahirkan sebuah Multiplisitas.produk.media.
d. Connection : Jaringan atau networking digunakan untuk melakukan suatu pemasaran produk maupun proses perdagangan dengan melibatkan internet sebagai jaringan utama agar bisa mengakses platform-platform e-commercee. 
e. Computation : Infrastruktur daripada suatu jaringan atau networking menjadi suatu utilitas untuk menjalankan proses jual beli melalui e-commerce.

2. Model Bisnis yang Berkaitan dengan E-Commerce

    Bisnis berbasis internet, dalam bab ini kita daftar beberapa kegiatan bisnis yang khas, yang didasarkan pada internet. E-commerce pelaku bekerja sama dengan perusahaan tersebut dan menggunakannya sebagai penyedia layanan tertentu.
a. Access Provider : Access Provider berfungsi untuk memastikan pengguna ecommerce bisa akses (teknis) atau tersambung ke internet. 
b. Search Engine : Pada proses e-commerce menggunakan search engine yang merupakan perangkat lunak dan sudah pasti harus terkoneksi dengan internet terlebih dahulu agar bisa digunakan. 
c. Online Shop : Online shop merupakan situs jual beli online, pada situs tersebut pembeli dapat membeli barang keperluannya secara online tanpa harus bertemu langsung dengan penjual. 
d. Content Provider (Penyedia Konten) : Content Provider dapat juga disebut sebagai pedagang informasi yang menawarkan konten secara digital seperti informasi, musik, dokumen, berita. 
e. Online Marketplace / Electronic Mall : Sebuah pasar online adalah sebuah situs web, di mana pemasok dan calon pelanggan dapat datang bersama-sama seperti di pasar nyata di sebuah kota kecil. 
f. Virtual Community (Komunitas Virtual) : Sebuah komunitas virtual adalah platform untuk komunikasi dan pertukaran pengalaman. 
g. Information Broker : Sebuah informasi broker mengumpulkan dan memberikan informasi, misalnya informasi sehubungan dengan produk, harga, availability atau data pasar, data ekonomis, informasi teknis.
h. Transaction Broker : Broker transaksi adalah seseorang atau organisasi untuk mengeksekusi transaksi penjualan.
i. Online service provider/cloud service provider (CSP) : Penyedia layanan online menyediakan layanan yang dapat dijalankan secara elektronik, misalnya layanan perangkat lunak aplikasi atau layanan infrastruktur ICT seperti layanan penyimpanan atau pencadangan.

3. Kerugian dan Keuntungan E-Commerce

Tabel Keuntungan dan Kerugian e-Commarce

4. Jenis Bisnis E-Commerce

    Revolusi industri dibandingkan dengan evolusi masyarakat informasi dalam hal konsekuensinya. Bisnis elektronik berarti memulai, menata, dan melaksanakan proses bisnis elektronik. Berikut adalah jenis-jenis bisnis E-commerce :
a. Consumer to Consumer (C2C) : Transaksi barang atau jasa yang dilakukan konsumen ke konsumen. C2C dibagi dalam 2 model yaitu marketplace dan classifed. Dalam model marketplace, konsumen sebagai penyedia barang dan jasa membutuhkan platform sebagai wadah transaksi/pihak ke-3. Di dalam platform tersebut, konsumen yang bertindak sebagai penjual dapat memposting berbagai barang atau jasa yang dapat dibeli oleh konsumen lainnya dengan cara Transaksi non tunai.
b. Consumer to Business (C2B) : Transaksi jual beli produk atau jasa dilakukan dari konsumen/perorangan kepada perusahaan.
c. Consumer/Citizen to Administrator/Government (C2A) : proses transaksi elektronik yang dilakukan individu kepada Lembaga pemerintah.
d. Business to Consumer (B2C) : proses transaksi yang dilakukan antara produsen barang atau jasa langsung kepada konsumen akhir.
e. Business to Business (B2B) : proses transaksi online yang dilakukan antar perusahaan atau jenis usaha barang atau jasa secara tender atau lelang.
f. Business to Administration/Government (B2A) : E-Commerce yang menjual produk atau jasa kepada lembaga pemerintahan melalui sistem tender. 
g. Administration/Government to Consumer (A2C) : pemerintah membangun dan menerapkan portofolio teknologi informasi dengan tujuan memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat.
h. Administration/Government to Business (A2B) : membentuk lingkungan bisnis yang kondusif secara online agar perekonomian sebuah negara berjalan dengan semestinya.
i. Administration/Government to Administration/Government (A2A) : kebutuhan interaksi antara satu pemerintah dengan pemerintah lainnya setiap harinya dilakukan secara online.

    Sistem Pembayaran melalui E-Commerce memerlukan suatu persyaratan yang mencangkup : 
a. Konfidensialitas untuk menjamin bahwa konsumen, pedagang dan informasi transaksi pembayaran tetap konfidensial. 
b. Integritas dari semua data yang ditransmisikan melalui jaringan publik seperti internet. 
c. Otentikasi dari pihak pembeli maupun pihak pedagang. 
d. Keamanan berkaitan dengan perlindungan atau jaminan keamanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
e. Mekanisme privacy untuk pertukaran informasi yang sifatnya umum maupun pertukaran data pembayaran. 
f. Divisibilitas, berkaitan dengan spesifikasi praktis transaksi baik untuk volume besar maupun transaksi skala kecil. 
g. Interoperabilitas dari perangkat lunak, maupun jaringan dari penerbit kartu kredit dan perbankan. 

Previous Page Next Page

0 Komentar